Aturan-aturan membeli properti di Indonesia
untuk orang asing:
Apabila orang asing membeli properti di Indonesia hak yang dapat digunakan adalah:
HAK PAKAI.
HAK PAKAI adalah: hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai
langsung oleh Warga Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan
kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian
sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah yang segala sesuatu tidak bertentangan
dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.
HAK PAKAI dapat diberikan sebagai berikut:
- Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan
yang tertentu.
- Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
- Jangka waktu hak pakai adalah 30 tahunan dan dapat diperpanjang dengan waktu paling
lama 20 tahun.
Yang dapat memperoleh hak pakai adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
- Badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Untuk membuat permohonan hak pakai bagi WNA (Warga Negara Asing) sertifikat asal
diubah menjadi hak pakai kemudian dilaksanakan jual-beli dengan syarat sebagai berikut:
Apabila orang asing itu mempunyai PT sendiri maka Hak yang digunakan adalah HAK
GUNA BANGUNAN. Hak Guna Bangunan adalah: Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan
atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun,
dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Hak Guna Bangunan
dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain. Yang dapat memperoleh Hak Guna
Bangunan adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi
syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan
syarat. Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka
waktu tersebut maka hak itu dihapus karena hukum. Hak Guna Bangunan dapat dihapus
karena:
- Jangka waktu berakhir
- Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
- Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Ditelantarkan
- Tanahnya musnah
Syarat-syarat untuk permohonan Hak Guna Bangunan:
- Sertifikat asli
- Foto copy passport
- Sppt tahun berakhir
- PPH/BPHTB
© indonesianestate.com (2006-2010)
phone: +62 (21) 5695 8328-29 fax: +62 (21) 564 0406